- · Paling kurang berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin pada hari pemungutan suara, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan/atau surat keterangan lainnya;
- · Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
- · Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- · Terdaftar secara sah sebagai warga desa dan bertempat tinggal di desa setempat paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan hari pemungutan suara berdasarkan keterangan dari Ketua Rukun Tetangga setempat; dan
- · Tercatat dalam Daftar Hak Pilih.
Kamis, 07 Februari 2013
Persyaratan Pemilih:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2013
STRUKTUR
ORGANISASI
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2013
1.
KETUA
: ACHMAD
SYARIFUDIN
2.
WAKIL
: ZAKARIA
AL ANSYORI
3.
SEKRETARIS
: ACHMADI
4.
BENDAHARA
: M.
SYAHRIL
5.
SEKSI
PENDATAAN HAK PILIH :
KOORDINATOR : DEDI
ARYANA
ANGGOTA : TUTI
YUSNIAH
SYAIDAH
MUT’MAINAH
SYAHLANI
ISHAK ISKANDAR
6.
SEKSI
PENJARINGAN & PENYARINGAN CALON:
KOORDINATOR : YUSUF
GHOZALI
ANGGOTA : DIAN
AMSORI
OJAK
SUKATMA
7.
SEKSI
PEMUNGUTAN & PENGHITUNGAN SUARA:
KOORDINATOR : DENI
ANGGOTA :
HANAFI
NURDIN
8.
SEKSI
LOGISTIK :
KOORDINATOR : MARJUKI
ANGGOTA : TUGIMAN
9.
SEKSI
KEAMANAN :
KOORDINATOR : ATMA
ANGGOTA : AHMAD
Senin, 04 Februari 2013
Tahapan Pilkades Susukan 2013
·
4 februari 2013 Mulai pendaftaran hak pilih
·
6-18 Februari 2013 Pendaftaran
bakal calon kades
·
25 Februari 2013 Pengumuman Daftar
Pemilih Sementara (DPS)
·
4 Maret 2013 Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
·
5-11 Maret 2013 Penyaringan
Administrasi
·
12 Maret 2013 Penatapan
bakal calon menjadi calon
·
14 Maret 2013 Pengundian
tanda gambar
·
16-21 Maret 2013 Kampanye
·
22-23 Maret 2013 Masa
tenang
·
24 Maret 2013 Pelaksanaan
pemilihan
Minggu, 03 Februari 2013
Perbup No 30 Tahun 2006 Tentang Pilkades
PERATURAN BUPATI BOGOR
NOMOR 30 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN
PELANTIKAN KEPALA
DESA
BUPATI BOGOR,
Menimbang : bahwa dalam upaya menciptakan kelancaran dan
tertib pemilihan Kepala Desa secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 8);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun
2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah
Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 159);
6. Peraturan …
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun
2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 254,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN PELANTIKAN
KEPALA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah
adalah Kabupaten Bogor.
2. Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
3. Bupati
adalah Bupati Bogor.
4. Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
5.
Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah.
6.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
bedasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, serta yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan desa.
9.
Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai
unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
10.
Panitia Pemilihan adalah panitia pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh
BPD.
11. Bakal …
11. Bakal
Calon adalah warga desa setempat yang telah mendaftarkan diri kepada Panitia
Pemilihan pada tahap penjaringan.
12. Calon
adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh BPD sebagai calon
yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
13. Calon
Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan suara terbanyak
dalam pemilihan Kepala Desa.
14. Penjabat
Kepala Desa adalah perangkat desa, warga desa setempat, atau Pejabat yang
diangkat oleh Bupati atas usulan Camat berdasarkan Keputusan BPD, untuk
melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil
pemilihan.
15. Pemilih
adalah penduduk desa setempat yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan
hak pilihnya.
16. Hak
Memilih adalah hak penduduk desa untuk menentukan pilihan dalam pemilihan Kepala
Desa.
17. Penjaringan
adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan
bakal calon.
18. Penyaringan
adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan
calon.
19. Pejabat
adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Panitia
Pemilihan
Paragraf 1
Pembentukan
Pasal 2
(1)
Pemilihan Kepala Desa diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.
(2)
Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan
musyawarah BPD yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, pengurus Lembaga
Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat, dan Pejabat.
(3)
Susunan …
(3)
Susunan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Bendahara; dan
e. Seksi-seksi, paling sedikit
terdiri dari :
1.
Seksi Pendaftaran Hak Pilih;
2.
Seksi Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon;
3.
Seksi Pemungutan dan Penghitungan Suara;
4.
Seksi Keamanan dan Ketertiban; dan
5.
Seksi Logistik dan Dokumentasi.
(4) Susunan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(5) Panitia Pemilihan tidak boleh memihak kepada
salah satu calon dan harus bersikap netral.
(6)
Pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan dilakukan oleh Ketua BPD
dihadapan Pejabat, dengan bunyi sumpah/janji sebagai berikut :
“Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya
sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya,
dan seadil-adilnya. Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Panitia
Pemilihan Kepala Desa”.
(7) Pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita
acara.
(8) Bagi Panitia
Pemilihan yang mencalonkan diri sebagai bakal calon harus mengundurkan diri dan
dilaksanakan penggantian yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
Paragraf 2 …
Paragraf 2
Tugas dan Kewajiban
Pasal 3
(1) Tugas Panitia
Pemilihan sebagai berikut :
a.
menyusun dan menetapkan rencana
kegiatan dan jadual tahapan kegiatan Panitia Pemilihan;
b.
menyusun rencana biaya dan disampaikan kepada BPD untuk mendapat pengesahan;
c.
melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pemilihan Kepala
Desa;
d.
membuat pengumuman secara tertulis untuk penjaringan bakal calon, yang ditempel
di tempat-tempat umum agar dapat diketahui, dibaca, dan dimengerti masyarakat;
e.
melaksanakan penjaringan, menerima pendaftaran
bakal calon, dan seleksi administrasi bakal calon;
f.
menetapkan dibuka dan ditutupnya penjaringan yang dituangkan dalam berita
acara;
g.
melaksanakan pendaftaran penduduk yang berhak memilih dan disusun dalam
daftar hak pilih tetap atau tambahan, sesuai abjad atau per rumah tangga, per
rukun tetangga atau rukun warga;
h.
mengadakan rapat penelitian calon pemilih yang terdaftar dengan dihadiri
oleh Ketua BPD, Kepala Desa, dan para calon serta hasilnya dituangkan dalam berita
acara;
i.
menetapkan daftar hak pilih tetap;
j.
dalam hal terjadi pengurangan atau
penambahan jumlah hak pilih, maka Panitia Pemilihan membuat berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris panitia pemilihan dan calon Kepala
Desa, serta disahkan oleh Ketua BPD;
k.
menyiapkan surat undangan bagi penduduk yang berhak memilih;
l.
menyiapkan surat suara dan kotak suara serta perlengkapan lainnya untuk
pemungutan suara dan penghitungan suara;
m.
mengajukan …
m.
mengajukan rencana tempat dan waktu pemungutan suara kepada BPD;
n.
mengumumkan nama-nama bakal calon, calon, dan daftar penduduk yang berhak
memilih di tempat-tempat yang dapat dibaca penduduk;
o.
melaksanakan pengundian nomor urut calon yang dihadiri oleh Pejabat dan
menuangkannya dalam berita acara, serta menyampaikan hasilnya kepada BPD untuk
dilaporkan kepada Camat;
p.
mengatur pelaksanaan kampanye dan
menetapkan masa tenang;
q.
melaksanakan pemungutan suara, penghitungan suara, serta membuat berita
acara pemungutan suara dan penghitungan, suara, dan melaporkannya kepada BPD;
r.
melaksanakan pemilihan dengan jujur, netral dan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan;
s.
mengusulkan pencabutan calon kepada
BPD;
t.
dalam hal terdapat anggota Panitia
Pemilihan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka
berdasarkan hasil rapat Panitia Pemilihan mengusulkan pemberhentian anggota Panitia
Pemilihan kepada BPD;
u.
menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan pemilihan; dan
v.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh rangkaian kegiatan dan
keuangan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
(2) Panitia
Pemilihan berkewajiban membantu penyandang cacat dan/atau orang sakit yang akan
menggunakan hak pilihnya.
Bagian Kedua
Hak Pilih
Paragraf 1
Persyaratan Hak Memilih
Pasal 4
Penduduk desa yang berhak memilih Kepala Desa adalah Warga Negara
Indonesia, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
paling …
a.
paling kurang berusia 17 tahun atau
sudah/pernah kawin pada hari pemungutan suara, yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan/atau surat keterangan lainnya;
b.
nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
c.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
d.
terdaftar secara sah sebagai warga desa dan bertempat tinggal di desa
setempat paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan hari pemungutan suara
berdasarkan keterangan dari Ketua Rukun Tetangga setempat; dan
e.
tercatat dalam Daftar Hak Pilih.
Paragraf 2
Pendaftaran
Hak Pilih
Pasal 5
(1)
Pendataan dan pendaftaran hak pilih
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk
atau oleh Ketua Rukun Tetangga.
(2)
Berdasarkan hasil pendataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan menetapkan daftar hak
pilih sementara, yang disusun menurut pengelompokan jenis kelamin berdasarkan
urutan abjad dan alamat Rukun Tetangga, dan mengumumkan kepada masyarakat di
tempat-tempat umum yang mudah terlihat.
(3)
Jika terdapat hak pilih yang tidak tercantum dalam daftar hak pilih
sementara, maka Panitia Pemilihan melakukan pendataan dan pendaftaran kembali.
(4)
Berdasarkan pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Panitia Pemilihan menetapkan daftar hak pilih sementara dan mengumumkan kepada
masyarakat di tempat-tempat umum yang mudah terlihat.
(5)
Panitia Pemilihan mengesahkan daftar hak pilih sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi daftar hak pilih tetap, dan mengumumkan daftar
hak pilih tetap kepada masyarakat di tempat-tempat umum yang mudah terlihat.
(6)
Daftar hak pilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diketahui dan
ditandatangani oleh Ketua BPD dan calon, serta dituangkan dalam berita acara.
Bagian ...
Bagian
Ketiga
Penjaringan
Pasal 6
(1) Pengumuman penjaringan bakal calon ditempatkan pada
lokasi yang strategis dan dapat dibaca oleh masyarakat luas.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat batas waktu pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon,
persyaratan bakal calon, dan tahapan jadual pemilihan.
(3) Batas waktu penyerahan berkas persyaratan bakal calon,
paling lambat diserahkan kepada Panitia Pemilihan pada saat penutupan pendaftaran.
(4) Penutupan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terhitung pada pukul 24.00 WIB.
(5) Penjaringan bakal calon dilakukan dengan cara memeriksa
dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi.
(6) Hasil penjaringan bakal calon dituangkan dalam berita
acara dan disampaikan kepada BPD untuk memperoleh penetapan.
Bagian
Keempat
Persyaratan
Administrasi Bakal Calon
Pasal 7
(1)
Untuk dapat menjadi bakal calon
Kepala Desa, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a.
surat permohonan
atau lamaran yang
ditulis tangan sendiri di atas kertas segel atau kertas bermeterai
cukup, ditujukan kepada Panitia Pemilihan;
b. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Pemerintah;
c. berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau
sederajat, dengan melampirkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang, yang diterbitkan sebelum tanggal 3 Juli 2003, serta
menunjukkan bukti ijazah asli mulai dari Sekolah Dasar;
d. salinan akta kelahiran atau surat kenal lahir yang telah
dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang, serta menunjukan akta atau surat
aslinya;
e. surat ...
e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian
Sektor setempat;
g. surat pernyataan akan berkelakuan baik, jujur, dan adil;
h. surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara karena
melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
i. surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. surat keterangan Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan terdaftar secara sah sebagai warga desa setempat dan
bertempat tinggal di desa tersebut paling singkat 1 (satu) tahun terakhir
dengan tidak terputus-putus;
k. surat izin tertulis dari Pejabat yang berwenang bagi
bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI atau POLRI;
l. surat pernyataan bersedia untuk berhenti menjadi
pengurus partai politik apabila menjadi calon
terpilih;
m. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4
(empat) lembar;
n.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan
Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Camat; dan
o.
surat pernyataan
belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa dua kali masa jabatan, baik
berturut-turut maupun tidak berturut-turut, baik di desa yang sama maupun di
desa yang berbeda.
(2)
Berkas persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap,
masing-masing untuk Panitia Pemilihan, BPD, dan Camat.
(3)
Pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
huruf c yaitu :
a. Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk ijazah Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat;
b. Kepala Dinas Pendidikan untuk ijazah sekolah yang telah bubar/likuidasi,
Kelompok Belajar Paket B, atau Ujian Persamaan di wilayah daerah; dan
c. untuk ijazah sekolah dari luar daerah dilegalisasi oleh
Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.
(4)
Dalam …
(4) Dalam hal ijazah hilang, maka yang bersangkutan
melampirkan surat keterangan , sebagai berikut :
a. untuk ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau
sederajat, berupa surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan dari
sekolah yang bersangkutan; dan
b. untuk ijazah Kelompok Belajar Paket B atau Ujian Persamaan,
berupa surat keterangan pengganti ijazah yang di keluarkan dari Kepala Dinas
Pendidikan setempat.
Bagian Kelima
Penyaringan
Pasal 8
(1)
Penyaringan bakal calon dilakukan
dengan cara memeriksa serta meneliti kelengkapan persyaratan administrasi bakal
calon dan kebenaran data formal persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
(2)
Hasil penyaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita
acara dan disampaikan kepada BPD untuk penetapan calon dengan Keputusan BPD.
Bagian Keenam
Seleksi
Kemampuan Pengetahuan Umum
Pasal 9
(1) Pelaksanaan
seleksi kemampuan pengetahuan umum bakal calon dilakukan apabila jumlah bakal
calon Kepala Desa lebih dari 6 (enam) orang, dengan materi seleksi sebagai berikut :
a.
bahasa Indonesia;
b.
Pancasila dan UUD 1945; dan
c.
pemerintahan dan pembangunan desa.
(2) Panitia Pemilihan menetapkan waktu dan tempat
pelaksanaan seleksi setelah
mendapat persetujuan BPD.
(3) Panitia
Pemilihan dapat meminta bantuan
pelaksanaan seleksi kemampuan pengetahuan umum secara tertulis kepada Camat dan
diketahui oleh BPD, selanjutnya Camat membentuk tim seleksi.
(4)
Jika …
(4) Jika terdapat bakal calon memperoleh nilai terendah
yang sama, maka dilakukan seleksi ulang untuk menentukan urutan kesatu sampai
dengan urutan keenam.
(5) Panitia Pemilihan menyusun urutan hasil
seleksi bakal calon kepada BPD yang dituangkan dalam berita acara untuk
mendapatkan penetapan calon dengan Keputusan BPD, dan mengumumkan hasilnya.
Bagian Ketujuh
Undian
Nomor Urut
Pasal 10
(1)
Untuk menentukan nomor urut calon,
dilakukan pengundian oleh Panitia Pemilihan di hadapan para calon atau yang
diberi kuasa secara tertulis oleh calon, serta disaksikan oleh Kepala Desa atau
Penjabat Kepala Desa, BPD, dan Pejabat.
(2)
Pengundian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
a.
pengundian nomor urut pengambilan;
dan
b.
pengundian nomor urut tanda gambar;
(3)
Urutan nomor calon hasil undian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dituangkan dalam berita acara.
(4)
Nomor urut dan tanda gambar calon berupa foto diri diumumkan secara luas
kepada masyarakat oleh Panitia Pemilihan.
Bagian Kedelapan
Biaya Pemilihan Kepala Desa
Pasal 11
(1)
Biaya pemilihan Kepala Desa disesuaikan
dengan kemampuan keuangan Desa, yang berasal dari tabungan pemilihan Kepala
Desa, swadaya masyarakat, dan/atau bantuan Pemerintah Daerah.
(2)
Biaya pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa).
(3)
Biaya …
(3)
Biaya pemilihan Kepala Desa
dipergunakan dengan prinsip hemat dan wajar, dengan alokasi anggaran yang
diutamakan untuk penggunaan :
a.
kesekretariatan;
b.
pembuatan surat undangan dan surat suara;
c.
pembuatan tempat pemungutan suara, bilik suara, dan kotak suara serta
kelengkapannya; dan
d.
akomodasi dan konsumsi.
(4)
Panitia Pemilihan wajib membuat dan
menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan pemilihan Kepala Desa kepada
BPD.
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan
Kampanye
Pasal 12
(1)
Penentuan waktu, tata cara, dan
tempat pelaksanaan kampanye dilakukan melalui musyawarah antara Panitia
Pemilihan dengan para calon disaksikan oleh Pejabat, dan dituangkan dalam
berita acara.
(2)
Jika calon Kepala Desa kurang dari 6
(enam) orang, maka waktu kampanye dapat dipersingkat kurang dari 6 (enam) hari
atau disesuaikan dengan jumlah calon.
Pasal 13
(1) Kampanye dapat dilaksanakan
dengan cara dialog terbuka, diskusi, rapat umum, dan/atau pemasangan atribut
calon di tempat umum.
(2) Pemasangan
tanda gambar berupa foto calon, bendera, atau atribut lainnya dari
masing-masing calon, dapat dilaksanakan oleh calon dan/atau Panitia Pemilihan.
(3) Kampanye dan
pemasangan tanda gambar, bendera, atau atribut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak diperkenankan dilaksanakan di tempat-tempat umum, antara
lain :
a. Pusat Kesehatan Masyarakat
(PUSKESMAS)/rumah sakit;
b. sekolah;
c. kantor …
c. kantor-kantor pemerintah; dan/atau
d. tempat peribadatan.
Pasal 14
(1)
Calon yang dianggap melanggar ketentuan peraturan kampanye, diberikan
peringatan oleh Panitia Pemilihan.
(2)
Sebelum peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, terlebih
dahulu harus dibuktikan pelanggarannya dan selanjutnya dimusyawarahkan oleh Panitia
Pemilihan dan dikonsultasikan kepada BPD.
(3)
Calon yang sudah diberikan peringatan 2 (dua) kali dan terbukti masih
melakukan pelanggaran, maka Panitia Pemilihan mengusulkan kepada BPD untuk mencabut
status yang bersangkutan sebagai calon.
(4)
Pencabutan status calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan
dengan Keputusan BPD.
Bagian Kesepuluh
Masa Tenang
Pasal 15
(1) Masa tenang dilaksanakan selama 2 (dua) hari sebelum
pemungutan suara.
(2) Dalam masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pembersihan atribut kampanye oleh Panitia Pemilihan.
Bagian Kesebelas
Pemungutan Suara
Paragraf 1
Hari dan Waktu Pemungutan Suara
Pasal 16
(1) Penetapan hari dan waktu pemungutan suara ditetapkan oleh
Panitia Pemilihan, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan
pemungutan suara yang dituangkan dalam berita acara.
(2)
Pemungutan …
(2)
Pemungutan suara ditempatkan secara
terpusat di 1 (satu) tempat yang dihadiri oleh Camat dan/atau Pejabat.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan hari
dan/atau waktu pelaksanaan pemungutan suara yang tidak mengakibatkan perubahan
jadual pemilihan Kepala Desa secara keseluruhan, maka Panitia Pemilihan dan BPD
mengadakan musyawarah dengan calon dan hasilnya dituangkan dalam berita acara
yang disetujui oleh Ketua BPD dan diketahui oleh Camat.
Pasal 17
(1)
Dalam hal tertentu Bupati dapat menentukan hari dan waktu pemungutan suara.
(2)
Penentuan hari dan waktu pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Paragraf 2
Surat Undangan Pemungutan Suara
Pasal 18
(1)
Bentuk surat undangan yaitu 4 (empat) persegi panjang berukuran 11 cm x
21.5 cm, dengan warna dasar biru muda untuk laki-laki dan warna merah muda
untuk perempuan.
(2)
Surat undangan pemungutan suara harus sudah diterima oleh pemilih yang
tercantum dalam daftar hak pilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(6)paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan kampanye.
(3)
Jika pemilih meninggal dunia atau pindah keluar desa, maka nama yang
bersangkutan dicoret dari daftar hak pillih oleh Panitia Pemilihan dan surat
undangan dikembalikan kepada Panitia Pemilihan.
Paragraf 3
Bilik Suara
Pasal 19
(1)
Bilik suara dibuat dengan ukuran yang disesuaikan dengan kondisi tempat
pemungutan suara.
(2)
Banyaknya …
(2)
Banyaknya bilik suara disesuaikan menurut perbandingan dengan jumlah hak
pilih, paling sedikit 1 bilik suara berbanding 500 hak pilih.
(3)
Di dalam bilik suara dilengkapi dengan foto calon, paku dengan ukuran 12 cm,
dan bantalan.
Paragraf 4
Kotak Suara
Pasal 20
(1)
Kotak suara berbentuk kotak persegi
panjang dari bahan yang tidak transparan, dengan ukuran panjang 40 cm, lebar 40
cm, tinggi 60 cm, dan memakai kunci gembok.
(2)
Selama pelaksanaan pemungutan suara,
kotak suara dalam keadaan terkunci dan kuncinya dipegang oleh Ketua Panitia
Pemilihan.
Paragraf 5
Tempat Pemungutan Suara
Pasal 21
(1) Pemungutan suara dapat
dilaksanakan di tempat terbuka atau di tempat tertutup, yang ditetapkan oleh
Panitia Pemilihan.
(2) Pemungutan suara di tempat
terbuka memakai pembatas yang aman dengan ukuran minimal 16 m x 20 m.
(3) Pemungutan suara ditempat
tertutup dapat menggunakan fasilitas sosial dan/atau gedung lainnya.
(4) Di dalam tempat pemungutan suara
harus dilengkapi :
a.
papan tulis dan karton untuk penghitungan suara;
b.
meja dan bangku petugas panitia pemilihan; dan
c.
tenda, panggung, kursi untuk calon, dan alat-alat lainnya.
Paragraf
6 …
Paragraf 6
Surat Suara
Pasal 22
(1)
Pemungutan suara menggunakan surat suara dengan tanda gambar berupa foto calon
berwarna yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
(2)
Ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah calon.
(3)
Pada saat menerima surat suara, pemilih wajib memeriksa dan meneliti surat
suara yang diterimanya dan jika ditemukan surat suara dalam keadaan cacat atau
rusak, maka pemilih berhak meminta surat suara yang baru setelah menyerahkan
kartu suara yang cacat atau rusak.
Paragraf 7
Susunan Acara Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 23
(1) Susunan acara rapat
pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Kepala Desa, sebagai berikut :
a. pembukaan;
b. laporan
Ketua Panitia Pemilihan;
c.
sambutan Bupati yang dibacakan oleh Pejabat;
d.
penjelasan teknis tentang tata cara pemungutan suara oleh Panitia Pemilihan;
e.
pemeriksaan bilik suara, surat suara, kotak suara, dan kelengkapannya,
dilakukan oleh seluruh calon didampingi oleh Panitia Pemilihan dan disaksikan
oleh Pejabat;
f.
peresmian rapat pemungutan suara pemilihan Kepala Desa oleh Ketua Panitia
Pemilihan;
g. pelaksanaan
pemungutan suara;
h. penutupan pelaksanaan pemungutan suara oleh Panitia
Pemilihan, dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pernyataan para
calon;
i.
rapat …
i.
rapat penghitungan suara,
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan secara terbuka dan disaksikan oleh para
calon atau para saksi dari masing-masing calon yang mendapat mandat secara
tertulis;
j.
penutupan rapat penghitungan suara ditandai dengan pengumuman hasil
penghitungan suara; dan
k. pembacaan
doa.
(2) Pada saat pelaksanaan pemungutan suara, para
calon harus berada di tempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan
pemungutan suara, kecuali yang bersangkutan berhalangan hadir karena alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan dan/atau sakit yang dibuktikan dengan
keterangan dari dokter pemerintah.
(3)
Dalam hal calon meninggal dunia
sebelum atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara, maka pemungutan suara tetap
dilaksanakan, serta tanda gambar foto calon yang bersangkutan diikutsertakan
dan diumumkan oleh Panitia Pemilihan.
(4)
Jika calon yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh suara terbanyak, maka hasilnya
tidak diperhitungkan dan yang ditetapkan sebagai calon terpilih adalah calon yang
memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Paragraf 8
Saksi
Pasal 24
(1)
Panitia Pemilihan meminta kepada
calon agar menunjuk dan memberi mandate secara tertulis kepada paling sedikit 2
(dua) orang saksi dari hak pilih.
(2)
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilibatkan dalam pemungutan
suara dan penghitungan suara.
(3) Dalam hal saksi tidak bersedia menandatangani hasil
penghitungan suara, maka pemilihan Kepala Desa tetap dinyatakan sah.
Paragraf 9 …
Paragraf 9
Penghitungan Surat Suara
Pasal 25
(1)
Penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan.
(2)
Pada saat penghitungan dan penyebutan surat suara harus diambil dari kotak
suara dan disebutkan satu-persatu serta tidak ditumpuk di meja atau ditangan Panitia
Pemilihan.
(3)
Surat suara dinyatakan tidak sah, apabila:
a.
tidak menggunakan surat suara yang telah ditetapkan;
b.
tidak ditandatangani oleh Panitia Pemilihan;
c.
terdapat tanda gambar dan atau tulisan lain selain yang telah ditetapkan;
d.
memuat tanda-tanda lain yang menunjukkan identitas pemilih;
e.
memberikan pilihan kepada lebih dari 1 (satu) calon;
f.
mencoblos di luar kotak tanda gambar;
g. menggunakan
alat pencoblos di luar alat yang telah disediakan; dan/atau
h. sobek/rusak atau tanda gambar hilang.
(4)
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat
suara di antara para saksi, maka keputusan ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(5)
Hasil penghitungan surat suara dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan
oleh Panitia Pemilihan kepada BPD paling lama 2 (dua) hari setelah penghitungan
suara.
Pasal
26
(1) Calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan
sebagai calon terpilih.
(2) Apabila terdapat 2 (dua) calon atau lebih memperoleh
jumlah suara terbanyak yang sama, maka bagi para calon tersebut dilaksanakan
pemilihan ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
(3) Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), masih memperoleh suara terbanyak yang sama, maka Panitia
Pemilihan melakukan seleksi pengetahuan
umum, dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Calon …
(4) Calon yang memperoleh nilai tertinggi hasil seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sebagai calon terpilih.
Paragraf 10
Ketertiban dan Keamanan Pelaksanaan Pemilihan
Pasal 27
Untuk ketertiban dan keamanan dan atau tugas lainnya, Panitia Pemilihan mengikutsertakan
anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS), dan/atau dapat meminta bantuan kepada
Kecamatan, Kepolisian Sektor (POLSEK), dan Komando Rayon Militer (KORAMIL).
BAB III
PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
Pasal 28
(1)
Pengangkatan calon terpilih
ditetapkan dengan Keputusan BPD paling lama 2 (dua) hari setelah diterimanya
laporan dari Panitia Pemilihan dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat dengan
dilampiri berkas persyaratan calon terpilih, untuk memperoleh pengesahan.
(2)
Paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima usulan
pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menerbitkan keputusan
tentang pengesahan calon terpilih menjadi Kepala Desa.
(3)
Pelantikan Kepala Desa dilakukan oleh Bupati pada hari kerja paling lambat 15
(lima belas) hari sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Bupati.
(4)
Pada saat pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap calon Kepala
Desa terpilih dilakukan pengambilan sumpah/janji oleh Bupati.
(5)
Dalam hal calon terpilih meninggal dunia sebelum pelantikan, proses
pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan kembali paling lama 6 (enam) bulan.
(6)
Dalam hal tertentu, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilaksanakan oleh Camat berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Bupati.
Pasal 29 …
Pasal 29
Dalam hal pelantikan calon terpilih dilakukan di desa yang bersangkutan, maka
Panitia Pemilihan melakukan koordinasi dengan Kecamatan dan Pemerintah Daerah.
BAB IV
PEMILIHAN KEPALA DESA TIDAK TEPAT WAKTU
Pasal 30
(1)
Jika sampai dengan berakhirnya masa
jabatan Kepala Desa tidak ada calon, hanya ada 1 (satu) calon, atau karena
dilaksanakannya pemilihan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5),
maka BPD menetapkan pemilihan Kepala Desa tidak tepat waktu.
(2)
Bupati dapat menetapkan pemilihan Kepala
Desa tidak tepat waktu tanpa usulan BPD, karena pertimbangan upaya memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat dan/atau melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Dalam hal terjadi pemilihan Kepala
Desa tidak tepat waktu, maka untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa, maka
atas usulan Camat berdasarkan Keputusan BPD Bupati mengangkat penjabat Kepala
Desa untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(4)
Penjabat Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari Kepala Desa yang bersangkutan,
perangkat desa, warga desa, atau Pejabat.
(5)
Dengan tidak selesainya pemilihan Kepala
Desa, Panitia Pemilihan dibubarkan oleh BPD dan tetap mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya.
BAB V
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 31
Selama jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berstatus kepala sekolah, guru,
atau penjaga sekolah di daerah masih kurang, yang bersangkutan dilarang menjadi Penjabat
Kepala Desa atau bakal calon Kepala Desa.
Pasal 32 …
Pasal 32
(1)
Kepala Desa yang akan mencalonkan
kembali harus mengajukan permohonan cuti kepada pimpinan BPD untuk diusulkan
kepada Camat sejak ditetapkan menjadi calon sampai dengan ditetapkannya calon terpilih
oleh BPD.
(2)
Selama Kepala Desa menjalankan cuti, Sekretaris Desa menjadi pelaksana harian yang ditetapkan dengan surat
tugas Camat atas usul BPD.
(3)
Jika Sekretaris Desa berhalangan, maka pelaksana harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Urusan atau Kepala Dusun.
Pasal 33
Anggota BPD, Penjabat Kepala Desa, atau Perangkat Desa yang mencalonkan
diri menjadi Kepala Desa, harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, Penjabat
Kepala Desa, atau Perangkat Desa sejak ditetapkan sebagai calon.
Pasal 34
Ketentuan mengenai bentuk surat permohonan, surat pernyataan, surat
keterangan, susunan Panitia Pemilihan, bunyi sumpah/janji, laporan, usulan, berita
acara, penetapan, nomor urut dan tanda gambar calon, undangan, ukuran surat
suara, denah tempat pemungutan suara,
penjelasan teknis, peresmian rapat pemungutan suara, penutupan pelaksanaan
pemungutan suara, penutupan rapat penghitungan suara, Pengangkatan calon
terpilih, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan
Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Bogor Nomor 12 A Tahun 2004 tentang
Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Tahun 2004
Nomor 199.A) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
36 …
Pasal 36
Peratuan
Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bogor.
Ditetapkan di Cibinong
pada tanggal 5 Agustus 2006
BUPATI BOGOR,
AGUS UTARA EFFENDI
Diundangkan di Cibinong
pada tanggal
5 Desember 2006
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN BOGOR,
PERY S0EPARMAN
BERITA DAERAH
KABUPATEN BOGOR
TAHUN
2006 NOMOR 30
Langganan:
Postingan (Atom)