Minggu, 03 Februari 2013

Perbup No 30 Tahun 2006 Tentang Pilkades


PERATURAN BUPATI BOGOR
NOMOR 30 TAHUN 2006


TENTANG


TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN
 PELANTIKAN KEPALA DESA

BUPATI BOGOR,

Menimbang      :   bahwa dalam upaya menciptakan kelancaran dan tertib pemilihan Kepala Desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa;
Mengingat        :   1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang  Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8);
                          2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4548);
                          3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
                          4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
                          5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 159);
6. Peraturan …
                          6. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 254, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan      :   PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN PELANTIKAN KEPALA DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1.  Daerah adalah Kabupaten Bogor.
2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
3.  Bupati adalah Bupati Bogor.
4.  Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
5.  Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah.
6.  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat bedasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, serta yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
9.  Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
10.  Panitia Pemilihan adalah panitia pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh BPD.
11. Bakal …
                                     
11.  Bakal Calon adalah warga desa setempat yang telah mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan pada tahap penjaringan.
12.  Calon adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh BPD sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
13.  Calon Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa.        
14.  Penjabat Kepala Desa adalah perangkat desa, warga desa setempat, atau Pejabat yang diangkat oleh Bupati atas usulan Camat berdasarkan Keputusan BPD, untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan.
15.  Pemilih adalah penduduk desa setempat yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
16.  Hak Memilih adalah hak penduduk desa untuk menentukan pilihan dalam pemilihan Kepala Desa.
17.  Penjaringan adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon.
18.  Penyaringan adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan calon.
19.  Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah  Daerah.

BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Panitia Pemilihan
Paragraf 1
Pembentukan
Pasal 2
(1)   Pemilihan Kepala Desa diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.
(2)   Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan musyawarah BPD yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat, dan Pejabat.
(3) Susunan …



(3)   Susunan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
a.     Ketua;
b.     Wakil Ketua;
c.      Sekretaris;
d.     Bendahara; dan
e.     Seksi-seksi, paling sedikit terdiri dari :
1.     Seksi Pendaftaran Hak Pilih;
2.     Seksi Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon;
3.     Seksi Pemungutan dan Penghitungan Suara;
4.     Seksi Keamanan dan Ketertiban; dan
5.     Seksi Logistik dan Dokumentasi.
(4)  Susunan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(5)  Panitia Pemilihan tidak boleh memihak kepada salah satu calon dan harus bersikap netral.
(6) Pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan dilakukan oleh Ketua BPD dihadapan Pejabat, dengan bunyi sumpah/janji sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya. Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa”.
(7)  Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara.
(8)  Bagi Panitia Pemilihan yang mencalonkan diri sebagai bakal calon harus mengundurkan diri dan dilaksanakan penggantian yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
Paragraf 2 …



Paragraf 2
Tugas dan Kewajiban
Pasal 3
(1)  Tugas Panitia Pemilihan sebagai berikut :                         
a.     menyusun  dan menetapkan rencana kegiatan dan jadual tahapan kegiatan Panitia Pemilihan;
b.     menyusun rencana biaya dan disampaikan kepada BPD untuk mendapat pengesahan;
c.      melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pemilihan Kepala Desa;          
d.     membuat pengumuman secara tertulis untuk penjaringan bakal calon, yang ditempel di tempat-tempat umum agar dapat diketahui, dibaca, dan dimengerti masyarakat;
e.     melaksanakan penjaringan, menerima pendaftaran bakal calon, dan seleksi administrasi bakal calon;
f.      menetapkan dibuka dan ditutupnya penjaringan yang dituangkan dalam berita acara;
g.     melaksanakan pendaftaran penduduk yang berhak memilih dan disusun dalam daftar hak pilih tetap atau tambahan, sesuai abjad atau per rumah tangga, per rukun tetangga atau rukun warga;
h.     mengadakan rapat penelitian calon pemilih yang terdaftar dengan dihadiri oleh Ketua BPD, Kepala Desa, dan para calon serta hasilnya dituangkan dalam berita acara;
i.       menetapkan daftar hak pilih tetap;
j.      dalam hal terjadi pengurangan atau penambahan jumlah hak pilih, maka Panitia Pemilihan membuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris panitia pemilihan dan calon Kepala Desa, serta disahkan oleh Ketua BPD;
k.     menyiapkan surat undangan bagi penduduk yang berhak memilih;    
l.       menyiapkan surat suara dan kotak suara serta perlengkapan lainnya untuk pemungutan suara dan penghitungan suara;    
m. mengajukan …



m.    mengajukan rencana tempat dan waktu pemungutan suara kepada BPD;
n.     mengumumkan nama-nama bakal calon, calon, dan daftar penduduk yang berhak memilih di tempat-tempat yang dapat dibaca penduduk;
o.     melaksanakan pengundian nomor urut calon yang dihadiri oleh Pejabat dan menuangkannya dalam berita acara, serta menyampaikan hasilnya kepada BPD untuk dilaporkan kepada Camat;
p.     mengatur pelaksanaan kampanye dan menetapkan masa tenang;
q.     melaksanakan pemungutan suara, penghitungan suara, serta membuat berita acara pemungutan suara dan penghitungan, suara, dan melaporkannya kepada BPD;
r.      melaksanakan pemilihan dengan jujur, netral dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
s.      mengusulkan pencabutan calon kepada BPD;
t.      dalam hal terdapat anggota Panitia Pemilihan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka berdasarkan hasil rapat Panitia Pemilihan mengusulkan pemberhentian anggota Panitia Pemilihan kepada BPD;
u.     menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan pemilihan; dan
v.     menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh rangkaian kegiatan dan keuangan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
(2)  Panitia Pemilihan berkewajiban membantu penyandang cacat dan/atau orang sakit yang akan menggunakan hak pilihnya.

Bagian Kedua
Hak Pilih
Paragraf 1
Persyaratan Hak Memilih
Pasal 4
Penduduk desa yang berhak memilih Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. paling …

a.      paling kurang berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin pada hari pemungutan suara, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan/atau surat keterangan lainnya;
b.     nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
c.      tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d.     terdaftar secara sah sebagai warga desa dan bertempat tinggal di desa setempat paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan hari pemungutan suara berdasarkan keterangan dari Ketua Rukun Tetangga setempat; dan
e.      tercatat dalam Daftar Hak Pilih.

Paragraf 2
Pendaftaran Hak Pilih
Pasal 5
(1)   Pendataan dan pendaftaran hak pilih dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk atau oleh Ketua Rukun Tetangga.
(2)   Berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan menetapkan daftar hak pilih sementara, yang disusun menurut pengelompokan jenis kelamin berdasarkan urutan abjad dan alamat Rukun Tetangga, dan mengumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat umum yang mudah terlihat.
(3)   Jika terdapat hak pilih yang tidak tercantum dalam daftar hak pilih sementara, maka Panitia Pemilihan melakukan pendataan dan pendaftaran kembali.
(4)   Berdasarkan pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia Pemilihan menetapkan daftar hak pilih sementara dan mengumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat umum yang mudah terlihat.
(5)   Panitia Pemilihan mengesahkan daftar hak pilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi daftar hak pilih tetap, dan mengumumkan daftar hak pilih tetap kepada masyarakat di tempat-tempat umum yang mudah terlihat.
(6)   Daftar hak pilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diketahui dan ditandatangani oleh Ketua BPD dan calon, serta dituangkan dalam berita acara.
Bagian ...
Bagian Ketiga
Penjaringan
Pasal 6
(1)   Pengumuman penjaringan bakal calon ditempatkan pada lokasi yang strategis dan dapat dibaca oleh masyarakat luas.
(2)   Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat batas waktu pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon, persyaratan bakal calon, dan tahapan jadual pemilihan.
(3)   Batas waktu penyerahan berkas persyaratan bakal calon, paling lambat diserahkan kepada Panitia Pemilihan pada saat penutupan pendaftaran.
(4)   Penutupan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung pada pukul 24.00 WIB.
(5)   Penjaringan bakal calon dilakukan dengan cara memeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi.
(6)   Hasil penjaringan bakal calon dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada BPD untuk memperoleh penetapan.

Bagian Keempat
Persyaratan Administrasi Bakal Calon
Pasal 7
(1)   Untuk dapat menjadi bakal calon Kepala Desa, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a.     surat permohonan atau  lamaran  yang  ditulis tangan sendiri di atas kertas segel atau kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Pemilihan;
b.     surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
c.      berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat, dengan melampirkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, yang diterbitkan sebelum tanggal 3 Juli 2003, serta menunjukkan bukti ijazah asli mulai dari Sekolah Dasar;
d.     salinan akta kelahiran atau surat kenal lahir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang, serta menunjukan akta atau surat aslinya;
e. surat ...
e.     surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f.      surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Sektor setempat;
g.     surat pernyataan akan berkelakuan baik, jujur, dan adil;
h.     surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5  (lima) tahun;
i.       surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.      surat keterangan Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terdaftar secara sah sebagai warga desa setempat dan bertempat tinggal di desa tersebut paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus;
k.     surat izin tertulis dari Pejabat yang berwenang bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI atau POLRI;
l.       surat pernyataan bersedia untuk berhenti menjadi pengurus            partai politik apabila menjadi calon terpilih;
m.    pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
n.     fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Camat; dan
o.     surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, baik di desa yang sama maupun di desa yang berbeda.
(2)   Berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap, masing-masing untuk Panitia Pemilihan, BPD, dan Camat.
(3)   Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)             huruf  c yaitu :
a.     Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat;
b.     Kepala Dinas Pendidikan untuk ijazah sekolah yang telah bubar/likuidasi, Kelompok Belajar Paket B, atau Ujian Persamaan di wilayah daerah; dan
c.      untuk ijazah sekolah dari luar daerah dilegalisasi oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.
(4) Dalam …
(4)   Dalam hal ijazah hilang, maka yang bersangkutan melampirkan surat keterangan , sebagai berikut :
a.      untuk ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat, berupa surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan dari sekolah yang bersangkutan; dan
b.      untuk ijazah Kelompok Belajar Paket B atau Ujian Persamaan, berupa surat keterangan pengganti ijazah yang di keluarkan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Bagian Kelima
Penyaringan
Pasal 8
(1)   Penyaringan bakal calon dilakukan dengan cara memeriksa serta meneliti kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon dan kebenaran data formal persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)   Hasil penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan  dalam berita acara dan disampaikan kepada BPD untuk penetapan calon dengan Keputusan BPD.

Bagian Keenam
Seleksi Kemampuan Pengetahuan Umum
Pasal 9
 (1) Pelaksanaan seleksi kemampuan pengetahuan umum bakal calon dilakukan apabila jumlah bakal calon Kepala Desa lebih dari 6 (enam) orang, dengan  materi seleksi sebagai berikut :
a.     bahasa Indonesia;
b.     Pancasila dan UUD 1945; dan
c.      pemerintahan dan pembangunan desa.
(2)  Panitia Pemilihan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan            seleksi setelah mendapat persetujuan BPD.
(3)  Panitia Pemilihan dapat meminta bantuan pelaksanaan seleksi kemampuan pengetahuan umum secara tertulis kepada Camat dan diketahui oleh BPD, selanjutnya Camat membentuk tim seleksi.
(4) Jika …
(4)  Jika terdapat bakal calon memperoleh nilai terendah yang sama, maka dilakukan seleksi ulang untuk menentukan urutan kesatu sampai dengan urutan keenam.
(5)  Panitia Pemilihan menyusun urutan hasil seleksi bakal calon kepada BPD yang dituangkan dalam berita acara untuk mendapatkan penetapan calon dengan Keputusan BPD, dan mengumumkan hasilnya.

Bagian Ketujuh
Undian Nomor Urut
Pasal 10
(1)   Untuk menentukan nomor urut calon, dilakukan pengundian oleh Panitia Pemilihan di hadapan para calon atau yang diberi kuasa secara tertulis oleh calon, serta disaksikan oleh Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa, BPD, dan Pejabat.
(2)   Pengundian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
a.     pengundian nomor urut pengambilan; dan
b.     pengundian nomor urut tanda gambar;
(3)   Urutan nomor calon hasil undian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara.
(4)   Nomor urut dan tanda gambar calon berupa foto diri diumumkan secara luas kepada masyarakat oleh Panitia Pemilihan.

Bagian Kedelapan
Biaya Pemilihan Kepala Desa
Pasal 11
(1)   Biaya pemilihan Kepala Desa disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa, yang berasal dari tabungan pemilihan Kepala Desa, swadaya masyarakat, dan/atau bantuan Pemerintah Daerah.
(2)   Biaya pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa).
(3) Biaya …


(3)   Biaya pemilihan Kepala Desa dipergunakan dengan prinsip hemat dan wajar, dengan alokasi anggaran yang diutamakan untuk penggunaan :
a.     kesekretariatan;
b.     pembuatan surat undangan dan surat suara;
c.      pembuatan tempat pemungutan suara, bilik suara, dan kotak suara serta kelengkapannya; dan
d.     akomodasi dan konsumsi.
(4)   Panitia Pemilihan wajib membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.     

Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Kampanye
Pasal 12
(1)   Penentuan waktu, tata cara, dan tempat pelaksanaan kampanye dilakukan melalui musyawarah antara Panitia Pemilihan dengan para calon disaksikan oleh Pejabat, dan dituangkan dalam berita acara.
(2)   Jika calon Kepala Desa kurang dari 6 (enam) orang, maka waktu kampanye dapat dipersingkat kurang dari 6 (enam) hari atau disesuaikan dengan jumlah calon.

Pasal 13
(1)  Kampanye dapat dilaksanakan dengan cara dialog terbuka, diskusi, rapat umum, dan/atau pemasangan atribut calon di tempat umum.
(2)  Pemasangan tanda gambar berupa foto calon, bendera, atau atribut lainnya dari masing-masing calon, dapat dilaksanakan oleh calon dan/atau Panitia Pemilihan.
(3)  Kampanye dan pemasangan tanda gambar, bendera, atau atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diperkenankan dilaksanakan di tempat-tempat umum, antara lain :
a.    Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS)/rumah sakit;
b.   sekolah;
c. kantor …


c.    kantor-kantor pemerintah; dan/atau
d.   tempat peribadatan.                                                  

Pasal 14
(1)   Calon yang dianggap melanggar ketentuan peraturan kampanye, diberikan peringatan oleh Panitia Pemilihan.
(2)   Sebelum peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, terlebih dahulu harus dibuktikan pelanggarannya dan selanjutnya dimusyawarahkan oleh Panitia Pemilihan dan dikonsultasikan kepada BPD. 
(3)   Calon yang sudah diberikan peringatan 2 (dua) kali dan terbukti masih melakukan pelanggaran, maka Panitia Pemilihan mengusulkan kepada BPD untuk mencabut status yang bersangkutan sebagai calon.
(4)   Pencabutan status calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan BPD.

Bagian Kesepuluh
Masa Tenang
Pasal 15
(1)   Masa tenang dilaksanakan selama 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara.
(2)   Dalam masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pembersihan atribut kampanye oleh Panitia Pemilihan.

Bagian Kesebelas
Pemungutan Suara
Paragraf 1
Hari dan Waktu Pemungutan Suara
Pasal 16
(1)   Penetapan hari dan waktu pemungutan suara ditetapkan oleh Panitia Pemilihan, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dituangkan dalam berita acara.
(2) Pemungutan …
(2)   Pemungutan suara ditempatkan secara terpusat di 1 (satu) tempat yang dihadiri oleh Camat dan/atau Pejabat.
(3)   Dalam hal terjadi perubahan hari dan/atau waktu pelaksanaan pemungutan suara yang tidak mengakibatkan perubahan jadual pemilihan Kepala Desa secara keseluruhan, maka Panitia Pemilihan dan BPD mengadakan musyawarah dengan calon dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang disetujui oleh Ketua BPD dan diketahui oleh Camat.

Pasal 17
(1)   Dalam hal tertentu Bupati dapat menentukan hari dan waktu pemungutan suara.
(2)   Penentuan hari dan waktu pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 

Paragraf 2
Surat Undangan Pemungutan Suara
Pasal 18
(1)   Bentuk surat undangan yaitu 4 (empat) persegi panjang berukuran 11 cm x 21.5 cm, dengan warna dasar biru muda untuk laki-laki dan warna merah muda untuk perempuan.
(2)   Surat undangan pemungutan suara harus sudah diterima oleh pemilih yang tercantum dalam daftar hak pilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6)paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan kampanye.
(3)   Jika pemilih meninggal dunia atau pindah keluar desa, maka nama yang bersangkutan dicoret dari daftar hak pillih oleh Panitia Pemilihan dan surat undangan dikembalikan kepada Panitia Pemilihan.

Paragraf 3
Bilik Suara
Pasal 19
(1)   Bilik suara dibuat dengan ukuran yang disesuaikan dengan kondisi tempat pemungutan suara.
(2) Banyaknya …
(2)   Banyaknya bilik suara disesuaikan menurut perbandingan dengan jumlah hak pilih, paling sedikit 1 bilik suara berbanding 500 hak pilih.
(3)   Di dalam bilik suara dilengkapi dengan foto calon, paku dengan ukuran 12 cm, dan bantalan.

Paragraf 4
Kotak Suara
Pasal 20
(1)   Kotak suara berbentuk kotak persegi panjang dari bahan yang tidak transparan, dengan ukuran panjang 40 cm, lebar 40 cm, tinggi 60 cm, dan memakai kunci gembok.
(2)   Selama pelaksanaan pemungutan suara, kotak suara dalam keadaan terkunci dan kuncinya dipegang oleh Ketua Panitia Pemilihan.

Paragraf 5
Tempat Pemungutan Suara
Pasal 21
(1)  Pemungutan suara dapat dilaksanakan di tempat terbuka atau di tempat tertutup, yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
(2)  Pemungutan suara di tempat terbuka memakai pembatas yang aman dengan ukuran minimal 16 m x 20 m.
(3)  Pemungutan suara ditempat tertutup dapat menggunakan fasilitas sosial dan/atau gedung lainnya.
(4)  Di dalam tempat pemungutan suara harus dilengkapi :
a.     papan tulis dan karton untuk penghitungan suara;
b.     meja dan bangku petugas panitia pemilihan; dan
c.      tenda, panggung, kursi untuk calon, dan alat-alat lainnya.
   Paragraf 6 …





Paragraf 6
Surat Suara
Pasal 22
(1)   Pemungutan suara menggunakan surat suara dengan tanda gambar berupa foto calon berwarna yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
(2)   Ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah calon.
(3)   Pada saat menerima surat suara, pemilih wajib memeriksa dan meneliti surat suara yang diterimanya dan jika ditemukan surat suara dalam keadaan cacat atau rusak, maka pemilih berhak meminta surat suara yang baru setelah menyerahkan kartu suara yang cacat atau rusak.

Paragraf 7
Susunan Acara Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 23
(1) Susunan acara rapat pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Kepala Desa, sebagai berikut :
a.  pembukaan;
b.  laporan Ketua Panitia Pemilihan;
c.   sambutan Bupati yang dibacakan oleh Pejabat;
d.  penjelasan teknis tentang tata cara pemungutan suara oleh Panitia Pemilihan;
e.  pemeriksaan bilik suara, surat suara, kotak suara, dan kelengkapannya, dilakukan oleh seluruh calon didampingi oleh Panitia Pemilihan dan disaksikan oleh Pejabat;
f.   peresmian rapat pemungutan suara pemilihan Kepala Desa oleh Ketua Panitia Pemilihan;
g.  pelaksanaan pemungutan suara;
h.  penutupan pelaksanaan pemungutan suara oleh Panitia Pemilihan, dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pernyataan para calon;
i. rapat …


i.    rapat penghitungan suara, dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan secara terbuka dan disaksikan oleh para calon atau para saksi dari masing-masing calon yang mendapat mandat secara tertulis;
j.   penutupan rapat penghitungan suara ditandai dengan pengumuman hasil penghitungan suara; dan
k.  pembacaan doa.
(2)  Pada saat pelaksanaan pemungutan suara, para calon harus berada di tempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara, kecuali yang bersangkutan berhalangan hadir karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan/atau sakit yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter pemerintah.
(3)   Dalam hal calon meninggal dunia sebelum atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara, maka pemungutan suara tetap dilaksanakan, serta tanda gambar foto calon yang bersangkutan diikutsertakan dan diumumkan oleh Panitia Pemilihan.
(4)   Jika calon yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh suara terbanyak, maka hasilnya tidak diperhitungkan dan yang ditetapkan sebagai calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
    
Paragraf 8
Saksi
Pasal 24
(1)   Panitia Pemilihan meminta kepada calon agar menunjuk dan memberi mandate secara tertulis kepada paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari hak pilih.
(2)   Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilibatkan dalam pemungutan suara dan penghitungan suara.
(3)   Dalam hal saksi tidak bersedia menandatangani hasil penghitungan suara, maka pemilihan Kepala Desa tetap dinyatakan sah.     
Paragraf 9 …






Paragraf 9
Penghitungan Surat Suara
Pasal 25
(1)   Penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan.
(2)   Pada saat penghitungan dan penyebutan surat suara harus diambil dari kotak suara dan disebutkan satu-persatu serta tidak ditumpuk di meja atau ditangan Panitia Pemilihan.
(3)   Surat suara dinyatakan tidak sah, apabila:
a.  tidak menggunakan surat suara yang telah ditetapkan;
b.  tidak ditandatangani oleh Panitia Pemilihan;
c.   terdapat tanda gambar dan atau tulisan lain selain yang telah ditetapkan;
d.  memuat tanda-tanda lain yang menunjukkan identitas pemilih;
e.  memberikan pilihan kepada lebih dari 1 (satu) calon;
f.   mencoblos di luar kotak tanda gambar;   
g.  menggunakan alat pencoblos di luar alat yang telah disediakan; dan/atau
h.  sobek/rusak atau tanda gambar hilang.
(4)   Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara di antara para saksi, maka keputusan ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(5)   Hasil penghitungan surat suara dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD paling lama 2 (dua) hari setelah penghitungan suara.

Pasal 26
(1)   Calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai calon terpilih.
(2)   Apabila terdapat 2 (dua) calon atau lebih memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama, maka bagi para calon tersebut dilaksanakan pemilihan ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
(3)   Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih memperoleh suara terbanyak yang sama, maka Panitia Pemilihan melakukan seleksi pengetahuan umum, dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Calon …
(4)   Calon yang memperoleh nilai tertinggi hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sebagai calon terpilih.   

Paragraf 10
Ketertiban dan Keamanan Pelaksanaan Pemilihan
 Pasal 27
Untuk ketertiban dan keamanan dan atau tugas lainnya, Panitia Pemilihan mengikutsertakan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS), dan/atau dapat meminta bantuan kepada Kecamatan, Kepolisian Sektor (POLSEK), dan Komando Rayon Militer (KORAMIL).

BAB III
PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
Pasal 28
(1)   Pengangkatan calon terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD paling lama 2 (dua) hari setelah diterimanya laporan dari Panitia Pemilihan dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat dengan dilampiri berkas persyaratan calon terpilih, untuk memperoleh pengesahan. 
(2)   Paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima usulan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan calon terpilih menjadi Kepala Desa.
(3)   Pelantikan Kepala Desa dilakukan oleh Bupati pada hari kerja paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Bupati.             
(4)   Pada saat pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap calon Kepala Desa terpilih dilakukan pengambilan sumpah/janji oleh Bupati.
(5)   Dalam hal calon terpilih meninggal dunia sebelum pelantikan, proses pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan kembali paling lama 6 (enam) bulan.
(6)   Dalam hal tertentu, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilaksanakan oleh Camat berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Bupati.
Pasal 29 …


Pasal 29
Dalam hal pelantikan calon terpilih dilakukan di desa yang bersangkutan, maka Panitia Pemilihan melakukan koordinasi dengan Kecamatan dan Pemerintah Daerah.

BAB IV
PEMILIHAN KEPALA DESA TIDAK TEPAT WAKTU
Pasal 30
(1)   Jika sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa tidak ada calon, hanya ada 1 (satu) calon, atau karena dilaksanakannya pemilihan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), maka BPD menetapkan pemilihan Kepala Desa tidak tepat waktu.
(2)   Bupati dapat menetapkan pemilihan Kepala Desa tidak tepat waktu tanpa usulan BPD, karena pertimbangan upaya memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan/atau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Dalam hal terjadi pemilihan Kepala Desa tidak tepat waktu, maka untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa, maka atas usulan Camat berdasarkan Keputusan BPD Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(4)   Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari Kepala Desa yang bersangkutan, perangkat desa, warga desa, atau Pejabat.
(5)   Dengan tidak selesainya pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan dibubarkan oleh BPD dan tetap mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Selama jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berstatus kepala sekolah, guru, atau penjaga sekolah di daerah masih kurang, yang  bersangkutan dilarang menjadi Penjabat Kepala Desa atau bakal calon Kepala Desa.                                     
Pasal 32 …




Pasal 32
(1)   Kepala Desa yang akan mencalonkan kembali harus mengajukan permohonan cuti kepada pimpinan BPD untuk diusulkan kepada Camat sejak ditetapkan menjadi calon sampai dengan ditetapkannya calon terpilih oleh BPD.
(2)   Selama Kepala Desa menjalankan cuti, Sekretaris Desa menjadi  pelaksana harian yang ditetapkan dengan surat tugas Camat atas usul BPD.
(3)   Jika Sekretaris Desa berhalangan, maka pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Urusan atau Kepala Dusun.

Pasal 33
Anggota BPD, Penjabat Kepala Desa, atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, Penjabat Kepala Desa, atau Perangkat Desa sejak ditetapkan sebagai calon.


Pasal 34
Ketentuan mengenai bentuk surat permohonan, surat pernyataan, surat keterangan, susunan Panitia Pemilihan, bunyi sumpah/janji, laporan, usulan, berita acara, penetapan, nomor urut dan tanda gambar calon, undangan, ukuran surat suara, denah tempat pemungutan suara, penjelasan teknis, peresmian rapat pemungutan suara, penutupan pelaksanaan pemungutan suara, penutupan rapat penghitungan suara, Pengangkatan calon terpilih, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Bogor Nomor 12 A Tahun 2004 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 199.A) dinyatakan tidak berlaku.  
Pasal 36 …



Pasal 36
Peratuan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bogor.                                                   

Ditetapkan di  Cibinong
pada tanggal 5 Agustus 2006
     
    BUPATI BOGOR,



AGUS UTARA EFFENDI

Diundangkan di Cibinong
pada tanggal 5 Desember 2006

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR,



PERY S0EPARMAN
BERITA DAERAH KABUPATEN BOGOR
TAHUN 2006 NOMOR 30


Tidak ada komentar:

Posting Komentar