- · Paling kurang berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin pada hari pemungutan suara, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan/atau surat keterangan lainnya;
- · Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
- · Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- · Terdaftar secara sah sebagai warga desa dan bertempat tinggal di desa setempat paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan hari pemungutan suara berdasarkan keterangan dari Ketua Rukun Tetangga setempat; dan
- · Tercatat dalam Daftar Hak Pilih.
Kamis, 07 Februari 2013
Persyaratan Pemilih:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
mau ikut baru berumur 3,5 tahun. hehehe
BalasHapusanak usia 3,5 tahun dengan pengalaman hidup 20 tahun boleh ikut kok mpok rahmah... hehehe, becanda aja si empo ya. :)
Hapus