Kamis, 07 Februari 2013

Persyaratan Pemilih:


  • ·         Paling kurang berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin pada hari pemungutan suara, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan/atau surat keterangan lainnya;
  • ·         Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
  • ·         Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • ·         Terdaftar secara sah sebagai warga desa dan bertempat tinggal di desa setempat paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan hari pemungutan suara berdasarkan keterangan dari Ketua Rukun Tetangga setempat; dan
  • ·         Tercatat dalam Daftar Hak Pilih.

2 komentar:

  1. mau ikut baru berumur 3,5 tahun. hehehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. anak usia 3,5 tahun dengan pengalaman hidup 20 tahun boleh ikut kok mpok rahmah... hehehe, becanda aja si empo ya. :)

      Hapus